Damkar Pekanbaru Imbau Warga Segera Laporkan Kebakaran melalui TRC 112
- 27 Jul 2026 13:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap peristiwa kebakaran melalui layanan Tim Reaksi Cepat atau TRC Pekanbaru Aman 112.
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Pemadaman Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru, Ibas Sembiring, mengatakan laporan yang disampaikan dengan cepat akan membantu petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, apabila melihat kebakaran, silakan segera melaporkannya kepada TRC 112,” ujar Ibas pada Senin 27 Juli 2026.
TRC Pekanbaru Aman 112 merupakan layanan kedaruratan terpadu yang diluncurkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai kondisi darurat melalui satu nomor, termasuk kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, dan kebutuhan medis. Layanan itu beroperasi selama 24 jam dan dapat dihubungi secara gratis atau tanpa pulsa.
Menurut Ibas, petugas pemadam kebakaran dituntut memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Wali Kota Pekanbaru menetapkan target agar petugas dapat tiba di lokasi kejadian dalam waktu paling lama tujuh menit.
“TRC 112 ini berkaitan dengan waktu respons kita. Arahan Bapak Wali Kota, maksimal tujuh menit petugas harus sudah sampai di lokasi,” ujarnya.
Dalam penanganan kondisi darurat, petugas pemadam kebakaran juga memperoleh dukungan dari sejumlah instansi. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta unsur TNI dari Kodim dan Korem.
Layanan TRC Pekanbaru Aman 112 memang dirancang sebagai pusat pengaduan kedaruratan yang terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Pemerintah Kota Pekanbaru menyebut keberadaan layanan tersebut bertujuan mempercepat koordinasi dan penanganan laporan masyarakat.
Selain menghubungi TRC 112, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kebakaran melalui nomor pusat panggilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru di 0761-22382. Nomor tersebut tercantum sebagai nomor telepon resmi dinas pada portal Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Saya meminta masyarakat menyimpan nomor 0761-22382 sebagai hotline Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Masyarakat juga dapat menghubungi TRC 112 yang bebas pulsa,” tutur Ibas.
Ibas menekankan bahwa kecepatan masyarakat dalam menyampaikan laporan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan kebakaran dan mengurangi risiko meluasnya api.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....