Dishub Pekanbaru Larang Truk Melewati Jembatan Leighton

  • 18 Jul 2026 19:58 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan para pengemudi angkutan barang agar tidak melintasi Jembatan Siak 1 atau yang dikenal sebagai Jembatan Leighton. Larangan tersebut diberlakukan karena jembatan itu telah dilengkapi portal pembatas serta rambu lalu lintas.

Meski aturan sudah diberlakukan, masih ditemukan sejumlah pengendara yang nekat mencoba melewati jalur tersebut. Salah satunya kembali terjadi pada Sabtu 18 Juli 2026.

Akibat tindakan tersebut, kendaraan mengalami kerusakan pada bagian atas box karena tersangkut portal. Kejadian itu juga sempat menyebabkan gangguan arus lalu lintas akibat kendaraan tidak dapat melintas dengan normal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa aturan larangan bagi kendaraan angkutan barang melintasi Jembatan Leighton sudah jelas dan telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung.

Menurutnya, pemasangan portal dan rambu larangan masuk dilakukan agar pengendara memahami batasan kendaraan yang diperbolehkan melewati jembatan tersebut.

"Sudah ada rambu larangan masuk dan portal juga sudah terpasang. Jadi aturan tersebut sebenarnya sudah jelas," ujar Masykur, Sabtu 18 Juli 2026.

Ia meminta seluruh pengemudi untuk lebih memperhatikan rambu lalu lintas yang tersedia dan tidak memaksakan kendaraan masuk ke jalur yang telah dibatasi.

"Di kawasan itu juga sudah diberlakukan sistem satu arah, sehingga kendaraan angkutan barang seharusnya tidak lagi melintas di sana," jelasnya.

Masykur menyebut pengawasan tidak dapat dilakukan setiap saat oleh petugas Dishub. Karena itu, pihaknya berharap kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....