Hari Kelima Bimtek, Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Desain Industri

  • 16 Jul 2026 11:25 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali mengikuti hari kelima pelaksanaan Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu 15 Juli 2026. Pada hari kelima ini, kegiatan difokuskan pada pembahasan mengenai kebijakan, pelindungan, serta prosedur pendaftaran Desain Industri sebagai salah satu rezim penting dalam Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan ini. Menurutnya, penguatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Kekayaan Intelektual menjadi hal penting dalam meningkatkan kualitas layanan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta pengelola Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan dengan pelaksanaan pre-test sebagai evaluasi awal untuk mengukur pemahaman peserta mengenai materi Desain Industri. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, serta Staf Bidang Kekayaan Intelektual, Markus Yanrul Situngkir.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Syahdi Hadiyanto dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam materinya, narasumber membahas kebijakan pemerintah mengenai pelindungan Desain Industri sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Pelindungan Desain Industri dinilai memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing produk nasional, serta memberikan hak eksklusif kepada pendesain untuk memanfaatkan hasil kreasinya.

Selain membahas kebijakan pelindungan, narasumber juga menjelaskan dasar hukum Desain Industri di Indonesia, persyaratan pelindungan, objek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan, serta hak dan kewajiban pemegang hak Desain Industri. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan desain sebelum permohonan diajukan, agar desain tersebut tidak kehilangan unsur kebaruannya. Penyampaian materi disertai contoh penerapan pada produk industri, kerajinan, hingga produk UMKM sehingga peserta memperoleh gambaran yang lebih praktis.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Rizki Harit Maulana dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Narasumber menjelaskan secara rinci tata cara pendaftaran Desain Industri melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mulai dari persyaratan administratif dan substantif, pengajuan permohonan secara elektronik, pemeriksaan administratif, pengumuman permohonan, hingga penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Narasumber juga menekankan pentingnya memastikan desain yang diajukan memiliki unsur kebaruan dan belum pernah dipublikasikan sebelum tanggal pengajuan.

Dalam sesi diskusi, peserta turut memperoleh penjelasan mengenai berbagai kendala yang sering terjadi dalam pengajuan permohonan Desain Industri, seperti ketidaksesuaian dokumen, kualitas gambar desain yang kurang jelas, serta uraian desain yang belum lengkap. Melalui pembahasan tersebut, peserta diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih efektif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar permohonan Desain Industri dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan post-test sebagai evaluasi akhir untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Panitia juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan tanggapan terhadap pelaksanaan bimbingan teknis. Seluruh rangkaian kegiatan hari kelima berlangsung tertib dan lancar, serta dijadwalkan berlanjut pada hari berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....