Pemko Pekanbaru Evaluasi Aturan Hiburan Malam usai Temukan Pelanggaran
- 12 Jul 2026 20:09 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah untuk meninjau kembali aturan mengenai operasional tempat hiburan malam setelah menemukan masih adanya sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan sesuai regulasi daerah.
Evaluasi tersebut dilakukan karena penerapan aturan yang sudah berlaku selama ini dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi usaha hiburan di wilayah Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyebutkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan masih banyak tempat hiburan malam yang tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002. Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan menjadi alasan pemerintah untuk melakukan kajian terhadap aturan yang ada.
“Banyak usaha hiburan malam di Pekanbaru yang melanggar aturan, sehingga perlu dilakukan perbaikan atau revisi terhadap perda tersebut,” ungkap Desheriyanto pada Minggu 12 Juli 2026.
Perda Nomor 3 Tahun 2002 sebelumnya mengatur batas waktu operasional tempat hiburan umum hingga pukul 22.00 WIB. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas hiburan malam justru berlangsung hingga larut malam. Perbedaan antara aturan dan praktik tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan adanya pembaruan regulasi agar lebih sesuai dengan situasi saat ini.
Desheriyanto menjelaskan bahwa perubahan aturan nantinya tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketertiban umum. Pemerintah tidak hanya melihat sisi ekonomi dari keberadaan usaha hiburan malam, tetapi juga mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain merencanakan kajian ulang terhadap perda, Pemko Pekanbaru juga melakukan pengawasan langsung melalui kegiatan inspeksi mendadak terhadap sejumlah lokasi hiburan malam. Kegiatan tersebut dilakukan bersama unsur DPRD, Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memastikan setiap usaha memiliki izin serta menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Pemerintah mengingatkan para pemilik usaha hiburan malam agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi selama memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Pengawasan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pekanbaru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....