DPRD Riau Temukan Banyak Permukiman dan Fasilitas Umum Masuk Kawasan Hutan
- 08 Jul 2026 14:31 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Persoalan status lahan menjadi salah satu tantangan besar dalam penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Pasalnya, sekitar 2,2 juta hektare lahan yang kini telah dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Edi Basri mengatakan, lahan tersebut saat ini telah berkembang menjadi berbagai bentuk penggunaan, mulai dari permukiman warga, perkebunan, pertanian, sekolah, hingga pembangunan fasilitas umum. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang harus segera dicarikan solusi agar pembahasan RTRW Riau dapat segera diselesaikan.
Ia menjelaskan, pembahasan terkait persoalan kawasan hutan sebenarnya telah berlangsung sejak 2018 melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Riau. Saat itu, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya sekitar 80 ribu hektare lahan kawasan hutan yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Namun, setelah dilakukan pendalaman kembali melalui pembahasan Bapemperda dan hasil kunjungan reses ke sejumlah daerah, ditemukan bahwa permasalahan tersebut memiliki cakupan yang jauh lebih luas.
"Dari hasil reses, kami masih menemukan banyak perladangan, perkampungan, sekolah, dan fasilitas masyarakat lainnya yang berada di dalam kawasan hutan," ujar Edi, Rabu 8 Juli 2026.
Atas kondisi tersebut, Edi meminta pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintah desa melakukan pembaruan data terkait penggunaan lahan yang saat ini telah menjadi kawasan permukiman, pertanian, maupun fasilitas publik, tetapi secara administrasi masih masuk kawasan hutan.
Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai daerah serta masukan Pemerintah Provinsi Riau, terdapat sekitar 1,6 juta hektare lahan yang mengalami persoalan serupa. Data tersebut mencakup sejumlah pembangunan strategis seperti jalan tol, kantor pemerintahan, serta berbagai usulan dari kabupaten/kota termasuk wilayah Pulau Rupat.
"Kalau seluruh data tersebut digabungkan, totalnya mencapai sekitar 2,2 juta hektare," jelasnya.
Menurut Edi, ketidakjelasan status lahan tersebut memberikan dampak terhadap pembangunan daerah. Sejumlah fasilitas pendidikan, misalnya, mengalami kendala dalam mendapatkan bantuan pemerintah karena berdiri di atas lahan yang masih berstatus kawasan hutan.
Selain itu, potensi pendapatan daerah juga belum dapat dimaksimalkan karena status hukum dan administrasi lahan belum sepenuhnya jelas.
Dalam mencari jalan keluar, Edi mengaku telah melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak yang menangani pemetaan kawasan hutan. Namun, masih terdapat perbedaan sudut pandang antara BPN dan Kementerian Kehutanan terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, pihak kehutanan masih mempertahankan status kawasan hutan dalam peta karena mempertimbangkan aspek hukum. Sementara itu, BPN mendorong agar lahan yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah dapat diakomodasi dalam penataan ruang. Karena itu, Edi menilai penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kebijakan khusus, bukan hanya penyelesaian secara teknis.
Salah satu opsi yang dibahas adalah tetap menjadikan peta kawasan hutan sebagai dasar, namun memberikan penanda atau overlay terhadap bidang tanah yang telah memiliki hak atas tanah.
"Yang paling penting bagi kami, pembahasan RTRW ini segera selesai agar aspirasi masyarakat dapat dituntaskan dan potensi ekonomi masyarakat bisa berkembang lebih baik," katanya.
Terkait apakah seluruh lahan yang sebelumnya menjadi polemik termasuk dalam angka 2,2 juta hektare tersebut, Edi mengaku belum dapat memastikan secara rinci.
"Saya belum mengecek secara khusus. Bisa jadi termasuk, bisa juga tidak. Yang jelas persoalan ini merupakan bagian dari dinamika perkembangan masyarakat yang harus diselesaikan melalui kebijakan," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....