Kemenkum Riau Ikuti Bimtek Dasar Sentra Kekayaan Intelektual
- 07 Jul 2026 16:13 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Pekanbaru – Dalam rangka memperkuat ekosistem inovasi serta membekali para pengelola dengan kompetensi yang mumpuni, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual secara virtual, Selasa 7 Juli 2026.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini diikuti secara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Riau melalui platform Zoom Meeting. Forum nasional ini diselenggarakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melatih kapasitas para pengelola Sentra KI yang baru terbentuk di berbagai instansi dan perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Agenda bimbingan teknis hari pertama dibuka secara resmi oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) DJKI, Yasmon. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Sentra KI memegang peranan krusial sebagai perpanjangan tangan dinas dalam memberikan pelayanan, pendampingan, serta edukasi mengenai konsep dasar dan prosedur perlindungan kekayaan intelektual secara daring di wilayah kerja masing-masing. Sebelum materi dipaparkan, seluruh peserta diwajibkan melalui sesi pre-test untuk mengukur pemahaman awal.
Rangkaian materi inti pada hari pertama ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya yakni: Claudya (Ketua Timja Pembinaan Sentra KI & TISC DJKI), yang memaparkan standar operasional pengelolaan Sentra KI, mulai dari penyusunan program kerja, inventarisasi potensi lokal, hingga strategi pengembangan kelembagaan agar mampu menjadi pusat informasi dan konsultasi yang optimal. Selanjutnya Dr. Helitha Novianty Muchtar, SH, MH (Universitas Padjadjaran) memberikan pemaparan terkati membagikan praktik terbaik (best practice) tata kelola Sentra KI yang sukses dan efektif di lingkungan perguruan tinggi, yang menekankan pentingnya komitmen pimpinan serta kebijakan berkelanjutan bagi dosen, peneliti, dan pelaku UMKM, dan Arif Rachman (Direktorat Teknologi Informasi DJKI) yang membedah aspek teknis mengenai mekanisme registrasi, aktivasi, dan pengelolaan akun permohonan daring melalui sistem layanan elektronik DJKI guna meminimalkan kesalahan administratif saat mendampingi masyarakat.
Setelah seluruh pemaparan dan sesi diskusi interaktif selesai, para peserta diwajibkan mengikuti post-test guna mengevaluasi sejauh mana peningkatan pemahaman pasca-materi diberikan. Rangkaian hari pertama kemudian ditutup secara formal oleh Tim Kerja Pembinaan Sentra KI & TISC dan akan dilanjutkan kembali pada esok hari.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan pandangannya.
"Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah harus diimbangi dengan kesiapan kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Melalui keikutsertaan jajaran Bidang KI Kanwil Riau dalam bimbingan teknis tingkat dasar hari ini, kami berkomitmen penuh untuk mendorong agar seluruh pengelola Sentra KI di Riau baik di universitas maupun instansi daerah dapat segera mengimplementasikan pengetahuan teknis ini. Kami ingin memastikan pelayanan pendampingan akun, konsultasi, dan fasilitasi pendaftaran karya intelektual bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning berjalan lebih responsif, profesional, dan akuntabel," tegas Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....