DPRD Pekanbaru Pastikan Hasil Pemilihan RT-RW Tetap Berlaku

  • 07 Jul 2026 09:54 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memastikan hasil pemilihan Ketua RT dan RW yang telah digelar di sejumlah wilayah tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang. Para calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang diminta segera dilantik agar dapat menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Keputusan tersebut menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin 6 Juli 2026. Rapat digelar untuk menyelesaikan polemik terkait adanya keberatan dan gugatan dari sejumlah pihak terhadap hasil pemilihan RT dan RW.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan DP3APM Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, sejumlah camat, serta lurah.

Robin Eduar menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam rapat adalah memastikan aturan yang berlaku tidak memberikan ruang untuk pelaksanaan pemilihan ulang RT dan RW setelah hasil pemilihan ditetapkan.

"Berdasarkan hasil RDP, Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW," ujarnya.

Dengan demikian, keberatan atau sanggahan yang muncul dari masyarakat tidak dapat menjadi dasar untuk mengulang proses pemilihan yang sudah selesai.

Komisi I DPRD Pekanbaru kemudian merekomendasikan agar seluruh ketua RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang segera dilantik. Langkah ini dilakukan agar roda pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan dapat berjalan optimal.

Selain membahas hasil pemilihan yang telah berlangsung, DPRD juga meminta wilayah yang belum melaksanakan pemilihan RT dan RW agar segera menyelesaikan seluruh tahapan. Kecamatan dan kelurahan terkait diberikan batas waktu maksimal tujuh hari sejak berita acara RDP ditandatangani.

Robin berharap penyelesaian ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan mempercepat terbentuknya kepengurusan RT dan RW baru di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan ketua RT dan RW sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....