Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban PKL tanpa Tebang Pilih
- 06 Jul 2026 13:55 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan tanpa adanya perlakuan khusus dan mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyampaikan saat ini penertiban masih diprioritaskan di sejumlah ruas jalan utama kota. Sebelum dilakukan tindakan di lapangan, para pedagang telah diberikan imbauan dan peringatan agar tidak lagi beraktivitas di trotoar maupun bahu jalan.
“Penertiban ini kami lakukan secara bertahap. Sebelumnya para PKL sudah kami beri imbauan dan peringatan agar tidak berjualan di area yang dilarang,” ujar Desheriyanto, Minggu 5 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sehingga penegakan aturan tetap harus dilakukan.
Meski demikian, pendekatan yang digunakan tetap bersifat humanis dan persuasif dengan mengedepankan dialog sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Sejumlah ruas jalan protokol yang telah ditertibkan antara lain Jalan HR Soebrantas, Jenderal Sudirman, dan Arifin Ahmad. Ke depan, penertiban akan diperluas ke kawasan Jalan Arengka, Jalan Riau, dan Naga Sakti.
Satpol PP juga meminta dukungan dari pihak kecamatan untuk memperkuat pengawasan di lapangan agar area yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan oleh PKL.
“Kami berharap camat ikut aktif melakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” tegasnya.
harapan: ke depan, penertiban PKL di Kota Pekanbaru diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan dengan dukungan semua pihak, sehingga ruang publik dapat digunakan sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....