DPRD Riau Bahas Perda Perlindungan Anak di Era Digital

  • 30 Jun 2026 09:51 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - DPRD Provinsi Riau telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak. Pembentukan ini berasal dari usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai langkah penguatan regulasi perlindungan anak di daerah.

Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama, menyampaikan bahwa rapat perdana telah dilakukan untuk menentukan ruang lingkup kerja serta arah manfaat yang akan dihasilkan dari perda tersebut bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa tahap awal pembahasan difokuskan pada pemetaan peran Pansus serta tujuan utama regulasi agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi perlindungan anak.

Ginda menyoroti bahwa tantangan utama saat ini berasal dari perkembangan era digital yang membawa dampak sosial cukup signifikan terhadap anak-anak. Ia menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan, seperti narkoba, narkotika, judi online, serta perundungan di sekolah.

“Alhamdulillah tadi Pansus sudah rapat perdana. Kita membahas apa saja peran dari dalam Pansus ini, kemudian dalam Perda ini apa yang akan diberikan kepada masyarakat, serta manfaatnya,” ujar Ginda pada , Senin 29 Juni 2026.

Ia menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dijalankan secara serius oleh DPRD Provinsi Riau bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Intinya adalah bagaimana di era digitalisasi hari ini, masalah narkoba, narkotika, masalah judi online, dan bullying di sekolah menjadi utama fokus kita dalam perlindungan anak. Anak-anak kita harus kita jaga sampai selesai,” tegasnya.

Terkait isu pembatasan penggunaan gadget dan aturan penggunaan sepeda motor bagi pelajar, Ginda menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak seperti BNN, Dinas Sosial, dan OPD terkait lainnya untuk memperkuat substansi regulasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....