KPK Soroti Data Migas Riau, DPRD Minta Transparansi Lifting dan Pajak

  • 26 Jun 2026 09:18 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas menjadi perhatian dalam rapat antara Pemerintah Provinsi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Salah satu isu utama yang mengemuka adalah terbatasnya akses data lifting minyak, yang dinilai menghambat optimalisasi pengawasan dan penerimaan daerah.

Anggota Komisi I DPRD Riau, Sumardani, menyoroti kesulitan pemerintah daerah dalam memperoleh data realisasi produksi minyak dari kontraktor hulu migas yang beroperasi di Riau.

“Ada sekitar 13 Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS yang beroperasi di Riau, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan PHR dan SPR Langgak. Tapi pengawasan KKKS berada di bawah SKK Migas,” kata Sumardani, Kamis 25 Juni 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki gambaran akurat mengenai besaran lifting minyak yang dihasilkan di wilayahnya. Ia menilai penguatan koordinasi antara Pemprov Riau dan SKK Migas menjadi kebutuhan mendesak.

“Komunikasi antara Pemda dan SKK Migas perlu diperkuat. Komisi I DPRD Riau siap dukung agar Pemda dapat data lebih akurat," ujarnya.

Selain data lifting, SKK Migas juga memiliki informasi terkait penggunaan bahan bakar oleh masing-masing KKKS. Data ini dinilai penting sebagai instrumen pembanding untuk meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Di SKK Migas ada data penggunaan BBM masing-masing KKKS. Ini bisa jadi data pembanding untuk pastikan perhitungan dan penagihan pajak sudah sesuai," tuturnya.

Sumardani menilai potensi peningkatan PBBKB di Riau masih cukup besar apabila didukung keterbukaan data dan koordinasi lintas lembaga yang lebih solid. Dengan sistem yang lebih transparan, pemerintah daerah dinilai dapat menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih presisi.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya momentum pengawasan dari KPK.

“Perhatian KPK terhadap tata kelola PI 10 persen jadi momentum dorong transparansi dan akuntabilitas migas. Intinya perlu sinergi kuat Pemda-SKK Migas agar SDA lebih optimal dirasakan daerah,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....