Kemenkum Riau Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual, Dukung Hilirisasi Inovasi

  • 25 Jun 2026 16:00 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang berkelanjutan melalui partisipasi pada Kegiatan Pengarahan Mengenai Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis 25 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan peran Sentra KI di perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai pusat lahirnya inovasi dan aset intelektual di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau. Pada kesempatan ini, Kakanwil melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti pengarahan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia guna menyelaraskan langkah dalam penguatan Sentra KI di daerah.

Kegiatan menghadirkan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) DJKI, Drs. Yasmon, M.L.S., yang menyampaikan arah kebijakan nasional mengenai penguatan Sentra KI. Dalam paparannya dijelaskan bahwa perguruan tinggi berperan sebagai pusat riset dan inovasi, sementara BRIDA menjadi motor pengembangan inovasi daerah. Sinergi kedua lembaga tersebut dinilai sangat penting dalam menghasilkan Kekayaan Intelektual yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan mampu meningkatkan daya saing daerah.

Direktur KSPE juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai penghubung antara perguruan tinggi, BRIDA, dan pemerintah daerah. Sejalan dengan telah tersedianya nota kesepahaman (MoU) antara DJKI dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta BRIN, seluruh Kantor Wilayah diinstruksikan untuk mempercepat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat daerah guna memperkuat pembentukan dan pengembangan Sentra KI.

Selain memperkuat aspek kelembagaan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya transformasi fungsi Sentra KI. Sentra KI tidak lagi hanya berperan sebagai fasilitator administrasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, tetapi juga didorong untuk melakukan pendampingan secara berkelanjutan hingga proses hilirisasi inovasi dan komersialisasi hasil riset. Dalam mendukung hal tersebut, DJKI juga memperkenalkan platform edukasi KI Indonesia sebagai media pembelajaran mandiri serta menyampaikan rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan khusus bagi pengelola Sentra KI pada Juli 2026.

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari peserta terkait implementasi penguatan Sentra KI di wilayah masing-masing. Berbagai strategi percepatan pembentukan Sentra KI, penguatan kolaborasi lintas sektor, hingga peningkatan kapasitas pengelola menjadi fokus pembahasan dalam rangka menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin kuat dan berkelanjutan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk terus memperluas sinergi dengan perguruan tinggi, BRIDA, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif..

"Penguatan Sentra KI diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi, mempercepat hilirisasi hasil riset, meningkatkan nilai ekonomi Kekayaan Intelektual, serta memperkuat daya saing Provinsi Riau di tingkat nasional maupun global," kata Rudy Hendra Pakpahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....