Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis

  • 25 Jun 2026 15:51 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat upaya pengembangan dan pemasaran Produk Indikasi Geografis (IG) melalui transformasi digital. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Riau mengikuti kegiatan Pendampingan Onboarding Produk Indikasi Geografis dalam Etalase Tokopedia dan TikTok Shop Produk Indikasi Geografis Indonesia yang diselenggarakan secara virtual, Kamis 25 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi Kekayaan Intelektual daerah. Pada kesempatan ini, Kakanwil bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berpartisipasi mengikuti rangkaian kegiatan yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta kelompok tani dan kelompok usaha dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI dengan penyampaian tujuan pelaksanaan pendampingan, yaitu memberikan bimbingan kepada pelaku usaha Produk Indikasi Geografis dalam proses pembuatan akun penjual, pengelolaan toko, hingga pengunggahan produk pada platform Tokopedia dan TikTok Shop. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pemasaran serta meningkatkan daya saing produk-produk unggulan daerah di pasar digital.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanfaatan platform digital merupakan strategi penting untuk meningkatkan daya saing produk Indikasi Geografis. Menurutnya, pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga terbukti mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperkuat reputasi produk, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pada sesi teknis, praktisi dan edukator e-commerce Surya Sastriando memberikan pendampingan mengenai tata cara pembuatan akun seller, pengelolaan toko daring, penyusunan profil usaha, hingga teknik mengunggah produk ke etalase khusus Produk Indikasi Geografis Indonesia. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai strategi pemasaran digital, pentingnya kualitas kemasan dan konten promosi, serta pemanfaatan fitur-fitur marketplace untuk meningkatkan visibilitas dan penjualan produk.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai strategi memperkenalkan produk Indikasi Geografis kepada konsumen. Narasumber menekankan pentingnya mengangkat cerita asal-usul produk, nilai budaya, serta karakteristik khas daerah sebagai keunggulan kompetitif. Didukung pengelolaan toko yang profesional dan promosi digital yang konsisten, produk Indikasi Geografis diyakini mampu menjangkau pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah asalnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk terus mendukung digitalisasi pemasaran produk-produk Indikasi Geografis sebagai bagian dari penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual.

"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, MPIG, dan platform digital diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah sekaligus memperkuat daya saing Kekayaan Intelektual Indonesia di era ekonomi digital," kata Rudy Hendra Pakpahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....