DPRD Riau Finalisasi Ranperda Kebudayaan Melayu

  • 25 Jun 2026 11:57 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu saat ini memasuki tahap penyelesaian akhir. Setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembahasan hanya difokuskan pada penyempurnaan aspek teknis redaksional sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi perda.

Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Melayu DPRD Riau, Edi Basri, menyampaikan bahwa secara substansi tidak terdapat perubahan signifikan dalam draf regulasi tersebut. Masukan dari Kemendagri lebih menitikberatkan pada harmonisasi norma agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Secara substansi tidak ada persoalan. Hanya ada penyesuaian redaksional yang sifatnya teknis dan tidak mengubah arah maupun tujuan utama regulasi ini,” ujar Edi Basri usai rapat pembahasan, Rabu 24 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan aspek implementasi, terutama terkait kepastian skema pembiayaan program pemajuan kebudayaan Melayu. Menurutnya, aspek pendanaan menjadi faktor krusial agar regulasi tidak berhenti pada tataran normatif.

Pansus juga mengambil pelajaran dari implementasi Perda Riau tentang Pusat Kebudayaan Melayu yang telah disahkan pada 2020. Regulasi tersebut dinilai belum berjalan optimal karena tidak disertai pengaturan pendanaan yang kuat dan mengikat.

“Kami mendorong agar ada ketentuan yang jelas terkait pembiayaan. Jangan sampai regulasi sudah dibahas panjang, tetapi tidak dapat dijalankan karena tidak memiliki dukungan anggaran yang memadai,” tegasnya.

Dari sisi politik, legislator Partai Gerindra dari Dapil Kampar itu menegaskan bahwa penguatan aspek pendanaan akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan program, terlepas dari dinamika kepemimpinan daerah di masa mendatang.

Selain aspek pembiayaan, Ranperda ini juga dipastikan tetap mengakomodasi keberagaman budaya yang hidup di Provinsi Riau. Pemajuan kebudayaan Melayu diposisikan sebagai upaya penguatan identitas daerah tanpa mengesampingkan budaya lain yang berkembang di tengah masyarakat.

“Seluruh budaya memiliki nilai yang perlu dihargai. Penguatan budaya Melayu justru menjadi bagian dari upaya membangun karakter dan peradaban masyarakat secara lebih luas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konsep kebudayaan tidak hanya mencakup seni dan tradisi, tetapi juga nilai, kebiasaan, serta sistem sosial yang membentuk karakter masyarakat.

Saat ini, Pansus masih melakukan penyesuaian akhir terhadap catatan Kemendagri sebelum membawa Ranperda tersebut ke tahap pengesahan berikutnya. DPRD Riau berharap regulasi ini dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat dalam penguatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Melayu di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....