DPRD Pekanbaru Soroti Kebijakan Pemindahan Pohon di Jalan Protokol
- 19 Jun 2026 08:35 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyoroti langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang melakukan pemindahan sejumlah pohon rindang di ruas jalan protokol ke lokasi lain. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar tidak mengurangi kualitas ruang hijau kota.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyatakan bahwa pemindahan pohon bukanlah solusi utama dalam upaya memperindah dan menghijaukan kota. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat strategi penanaman dan perawatan agar pohon cepat tumbuh besar dan rindang.
Ia menegaskan bahwa DLHK seharusnya mengedepankan inovasi dalam pengelolaan ruang hijau, bukan sekadar memindahkan pohon yang sudah tumbuh baik dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“DLHK Kota Pekanbaru semestinya berpikir jauh lebih inovatif, bukan hanya memindahkan pohon-pohon yang rindang dari jalan protokol ke daerah lain,” ujar Tekad, Kamis 18 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia mendorong agar DLHK menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi dan para ahli kehutanan atau tanaman untuk mengembangkan metode pembibitan dan perawatan yang lebih efektif, sehingga pohon baru dapat tumbuh lebih cepat dan berkualitas.
Tekad menilai bahwa pembangunan nursery atau pusat pembibitan berkelanjutan menjadi langkah strategis yang lebih berdampak jangka panjang dibandingkan pemindahan pohon yang sudah ada, karena dapat meningkatkan jumlah pohon rindang di Kota Pekanbaru secara keseluruhan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan yang sesuai dengan kompetensi dan keahlian masing-masing, agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis keilmuan dan kebutuhan lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....