Kemenkum Riau Beri Pemahaman tentang Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu

  • 19 Jun 2026 12:57 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu yang berlangsung di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis 18 Juni 2026. Acara ini mengusung tema "Harmoni Hukum di Bumi Lancang Kuning melalui Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hak Cipta Musik serta Lagu bagi Insan Kreatif Riau".

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, hadir secara langsung membuka kegiatan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, serta jajaran Kantor Wilayah. Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh para peserta dari berbagai kalangan, mulai dari seniman musik, pelaku usaha, hingga perwakilan dari dinas pemerintah daerah terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan pentingnya memahami nilai dan ekosistem industri kreatif yang sehat yang diharapkan dapat dipahami dalam sosialisasi ini.

"Karya musik dan lagu memiliki nilai ekonomi dan moral yang wajib dilindungi. Kehadiran para seniman, pelaku usaha, dan pemerintah daerah di sini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem industri kreatif yang sehat. Melalui edukasi ini, kami berharap kesadaran akan hak cipta di Riau semakin meningkat, sehingga para insan kreatif dapat terus berkarya dengan aman tanpa khawatir akan pelanggaran hak-hak mereka," ujar Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.

Memasuki sesi pemaparan materi pertama, panitia menghadirkan narasumber yang merupakan musisi nasional sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan. Sesi yang dipandu oleh M. Rizal yang merupakan host dari TVRI selaku moderator. Narasumber mengupas tuntas mengenai aspek pelindungan serta kepatuhan hukum hak cipta musik dan lagu dalam industri kreatif.

Setelah istirahat siang, kegiatan dilanjutkan pada sesi kedua dengan menghadirkan narasumber Beni Siswanto dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang dipandu oleh moderator Eva Lusiana. Sesi ini berfokus pada penegakan hukum dan langkah preventif dalam mengatasi pelanggaran hak cipta di lapangan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan interaktif, tertib, dan lancar hingga ditutup secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelang sore hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....