Pemko Pekanbaru Lanjutkan Penertiban Kabel Fiber Optik

  • 18 Jun 2026 14:49 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mempercepat penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi dengan melanjutkan penertiban kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan utama dan jalan protokol.

Penertiban dilakukan melalui tim gabungan Pemko Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau, dengan fokus pada pemangkasan kabel udara yang dinilai mengganggu estetika kota dan tata ruang infrastruktur.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut penertiban ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan bertahap dengan pendekatan kolaboratif bersama para penyedia layanan (provider) jaringan.

“Kita sudah melakukan pemotongan di beberapa ruas. Tapi kita tidak ingin ada gangguan, jadi dilakukan secara persuasif dan tetap bekerja sama dengan provider,” ujarnya, Kamis 18 Juni 2026.

Selain penertiban, Pemko Pekanbaru juga mulai menyiapkan infrastruktur saluran bawah tanah sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk memindahkan jaringan kabel udara ke sistem ducting bawah tanah.

Menurut Agung, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat operasional penyedia layanan internet, melainkan menata ulang sistem jaringan agar lebih rapi, aman, dan sesuai standar tata kota modern.

Ia menegaskan bahwa proses penataan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan bisnis para provider, sehingga tidak menimbulkan gangguan layanan di masyarakat.

“Pemko tidak ingin bersikap arogan. Kita tetap ingin usaha provider berjalan, tapi penataan kota juga harus dilakukan,” jelasnya.

Penertiban kabel saat ini menyasar berbagai titik yang dinilai mengalami kepadatan jaringan udara, termasuk kawasan permukiman dan jalan utama. Pemerintah juga mengakui bahwa proses ini tidak dapat dilakukan sekaligus karena sebagian besar jaringan sudah terpasang secara luas di berbagai wilayah kota.

Pemko Pekanbaru memastikan anggaran penertiban telah dialokasikan secara bertahap, dan pelaksanaannya akan terus dilanjutkan hingga seluruh wilayah kota tertata.

Selain tindakan pemotongan kabel yang tidak sesuai aturan, Pemko juga meminta para provider untuk melakukan penertiban mandiri, termasuk pemindahan kabel yang masih menggantung di ruang publik.

Ke depan, Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa penggunaan kabel udara akan semakin dibatasi, seiring dengan arah kebijakan kota menuju sistem jaringan bawah tanah yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....