Pemko Pekanbaru Tertibkan Aset di Bawah Jembatan Siak I

  • 16 Jun 2026 17:17 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di kawasan bawah Jembatan Siak I, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Senin 15 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus optimalisasi aset daerah yang direncanakan akan dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB).

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Pekanbaru, Syafri Annur Aziz, lahan milik pemerintah daerah di kawasan tersebut memiliki luas sekitar empat hektare. Ia menyebutkan kawasan tersebut ke depan akan ditata ulang menjadi ruang publik yang lebih terstruktur dan berfungsi sebagai bagian dari pengembangan kawasan perkotaan.

“Ke depan, kawasan ini direncanakan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Rumbai, Adzani Benazir, menjelaskan masyarakat yang menempati lokasi tersebut telah mengetahui status lahan sebagai aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Dari proses penataan tersebut, sebanyak 15 kepala keluarga terdampak dan memilih untuk mencari tempat tinggal baru secara mandiri tanpa paksaan.

“Masyarakat sudah memahami bahwa lahan ini merupakan aset pemerintah daerah. Mereka bersedia pindah dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri,” jelasnya.

Ia juga menambahkan sebagian besar warga yang terdampak berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Meski demikian, proses relokasi berjalan dengan pendekatan persuasif sehingga tidak menimbulkan konflik terbuka di lapangan.

Dari sisi penegakan aturan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah sebelumnya telah memberikan tiga kali surat peringatan serta melakukan sosialisasi selama kurang lebih dua bulan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

Ia menegaskan Satpol PP tidak melakukan pembongkaran langsung, melainkan bangunan dibongkar oleh masing-masing pemilik sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun sempat terdapat keberatan dari sebagian warga, pendekatan yang dilakukan di lapangan akhirnya menghasilkan pemahaman dan kesepakatan.

Secara keseluruhan, penataan kawasan bawah Jembatan Siak I ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, tetapi juga menghadirkan ruang publik yang lebih tertata, hijau, serta memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat Kota Pekanbaru.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....