Kemenkum Riau Ikuti Diklat Pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual di Lemdiklat
- 10 Jun 2026 20:56 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Bogor – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Megamendung, Bogor, Senin 8 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Upacara pembukaan turut dihadiri oleh Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri beserta jajaran, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta jajaran, para pengajar PPNS Imigrasi dan PPNS Kekayaan Intelektual, serta seluruh peserta didik Diklat Pembentukan PPNS KI dan PPNS Imigrasi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual dalam pendidikan dan pelatihan tersebut sebagai bagian dari strategi penguatan kapasitas aparatur penegak hukum di daerah.
"Peningkatan kompetensi PPNS Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam mendukung upaya perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang semakin dinamis," katanya.
Kegiatan pembukaan diklat dirangkaikan dengan Pembukaan Diklat Pembentukan PPNS Imigrasi Gelombang III dan IV. Rangkaian acara meliputi laporan komandan upacara, penghormatan kepada inspektur upacara, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas, penyematan tanda peserta pendidikan, amanat inspektur upacara, menyanyikan Lagu Bagimu Negeri, hingga sesi foto bersama.
Dalam amanatnya selaku Inspektur Upacara, Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Ade Rahmat Idnal, menegaskan bahwa penyelenggaraan Diklat Pembentukan PPNS merupakan langkah strategis untuk membentuk aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, disiplin, dan memiliki kompetensi teknis penyidikan yang memadai. Para peserta diharapkan mampu memahami aspek hukum materiil dan formil, teknik penyidikan, administrasi penyidikan, serta membangun sinergi yang efektif dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, menyampaikan bahwa Diklat Pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam penegakan hukum KI. Melalui diklat ini, peserta memperoleh pembekalan terkait regulasi kekayaan intelektual, teknik dan taktik penyidikan, koordinasi penegakan hukum, serta praktik-praktik penyidikan dalam penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.
Keikutsertaan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, yaitu Yuliana Manulang, Ani Zamzani, dan Tesa Usallimy, diharapkan mampu memperkuat kapasitas penegakan hukum kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Dengan hadirnya PPNS Kekayaan Intelektual yang kompeten, upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemberian kepastian hukum bagi para pelaku usaha, kreator, inventor, dan masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif.
Melalui keikutsertaan dalam diklat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan profesionalisme aparatur serta memperkuat fungsi penegakan hukum kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....