Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

  • 08 Jun 2026 16:41 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menyusul masih tingginya angka kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Mei 2026 saja, tercatat sudah 106 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani di Provinsi Riau.

Sebagai upaya menekan angka tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin 8 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) itu menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Fariza, mengatakan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh pihak.

"Perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Karena itu, upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor," ujarnya.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau, jumlah kasus kekerasan menunjukkan tren yang masih mengkhawatirkan. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 103 kasus, kemudian meningkat menjadi 230 kasus pada 2023. Angka tersebut sempat turun menjadi 167 kasus pada 2024, namun kembali melonjak menjadi 268 kasus sepanjang 2025.

Fariza mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan setiap tahun. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, serta tindak pidana perdagangan orang juga masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.

"Upaya pencegahan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi semua elemen agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan yang maksimal," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai dampak psikologis kekerasan, strategi pencegahan berbasis keluarga, hingga penguatan kebijakan dan mekanisme penanganan kasus.

Selain meningkatkan pemahaman peserta, kegiatan itu juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam perlindungan perempuan dan anak di berbagai daerah.

Fariza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, di antaranya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.

"Kedua regulasi tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak," ujarnya.

Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor dan peningkatan kesadaran masyarakat, Pemprov Riau berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....