Pemkab Meranti Lunasi 65 Persen Tunda Bayar
- 05 Jun 2026 20:34 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dalam menyelesaikan persoalan tunda bayar mulai menunjukkan hasil signifikan. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah daerah berhasil menuntaskan pembayaran kewajiban lama sebesar Rp125,877 miliar atau sekitar 64,95 persen dari total beban utang daerah.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menyampaikan bahwa total keseluruhan kewajiban tunda bayar yang harus diselesaikan pemerintah daerah mencapai Rp193,816 miliar, yang berasal dari akumulasi Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
Ia menjelaskan, utang TA 2024 tercatat sebesar Rp118,897 miliar, sementara beban TA 2025 mencapai Rp74,918 miliar. Dari total tersebut, pemerintah daerah telah membayarkan sebagian besar kewajiban meskipun kondisi fiskal daerah masih tergolong ketat.
“Dari total kewajiban Rp193,8 miliar itu, sampai saat ini sudah berhasil kita bayarkan sebesar Rp125,87 miliar. Artinya sebagian besar kewajiban lama sudah dapat diselesaikan,” ujar Fajar, Kamis 4 Juni 2026.
Secara rinci, realisasi pembayaran utang TA 2024 telah mencapai Rp68,196 miliar atau 57,36 persen. Sementara untuk TA 2025, pembayaran telah terealisasi sebesar Rp57,680 miliar atau 76,99 persen, menunjukkan progres yang relatif lebih cepat.
Dengan capaian tersebut, sisa tunda bayar Pemkab Kepulauan Meranti kini berada di angka Rp67,938 miliar atau sekitar 35,05 persen. Sisa kewajiban tersebut terdiri atas utang TA 2024 sebesar Rp50,700 miliar dan TA 2025 sebesar Rp17,237 miliar yang akan diselesaikan secara bertahap.
Fajar mengungkapkan, sebagian besar kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan telah berhasil dituntaskan. Saat ini, sisa kewajiban lebih banyak didominasi oleh pembayaran internal pemerintah, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian tunda bayar dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Meranti Tahun 2026 yang mengalami defisit sebesar Rp196,435 miliar dari proyeksi belanja Rp1,162 triliun dan pendapatan Rp965,980 miliar.
Selain itu, sebagian dana transfer pusat juga tidak masuk langsung ke kas daerah karena langsung disalurkan kepada penerima manfaat seperti guru, sekolah, puskesmas, dan desa, sehingga mempersempit ruang fiskal daerah.
“Pengaturan arus kas harus dilakukan sangat cermat. Pemerintah daerah harus mampu menyelesaikan kewajiban lama tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan,” ungkap Fajar.
Ia menambahkan, rata-rata kas daerah yang masuk setiap bulan hanya sekitar Rp44,9 miliar, sementara sebagian besar sudah terserap untuk belanja rutin seperti gaji ASN dan PPPK, tenaga outsourcing, operasional kantor, hingga TPP pegawai.
Meski demikian, Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pelunasan sisa tunda bayar secara bertahap hingga seluruh kewajiban dapat diselesaikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....