Jalan Kota Rusak, Dishub Pekanbaru Babat Habis Angkutan Barang Nakal
- 02 Jun 2026 10:55 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Otoritas transportasi Pekanbaru mengambil langkah radikal untuk menyelamatkan aset jalan dari kerusakan parah akibat beban berlebih. Pengawasan ketat kini difokuskan pada armada logistik yang menyalahi regulasi dimensi dan muatan berlebih (ODOL), dengan memperluas jangkauan operasi berburu ke berbagai jalur tikus yang sering dijadikan rute pelarian.
Langkah ini diambil guna memutus mata rantai pelanggaran yang kerap disepelekan oleh para pengusaha ekspedisi dan pengemudi nakal.
"Kami tidak akan membiarkan penertiban ini kendor. Sistem razia dirancang acak dan berpindah-pindah tempat agar tidak mudah terbaca oleh para sopir," tegas Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Senin 1 Juni 2026.
Skema pengamanan kini dipertebal dengan menempatkan tim siber dan patroli bergerak di sepanjang koridor utama serta titik-titik penyekatan di gerbang masuk kota, guna menghalau truk-truk raksasa sebelum menyusup ke jalanan kota.
"Filterisasi sejak dari tapal batas kota menjadi kunci utama agar tata tertib lalu lintas urban tidak semrawut," jelasnya lagi.
Kebijakan persuasif kini resmi berakhir. Tim gabungan langsung memberlakukan sanksi yustisial berupa denda atau tilang di lokasi bagi siapa saja yang nekat melanggar aturan muatan dan jam melintas.
Pemerintah setempat memperketat jam malam bagi kendaraan angkutan barang berbobot besar. Berdasarkan maklumat yang berlaku, seluruh truk logistik dilarang keras menampakkan diri di jalur-jalur sibuk kota mulai pukul 06.00 subuh hingga pukul 22.00 malam.
Ketegasan aparat dibuktikan saat menyisir kawasan padat di sekitar Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman baru-baru ini. Operasi mendadak tersebut berhasil menjaring gelombang besar armada pelanggar.
Sedikitnya 15 unit truk besar terpaksa disanksi karena memalsukan atau mengabaikan kewajiban uji berkala (KIR) serta nekat masuk kota pada siang hari. Di saat yang sama, sistem penegakan hukum berbasis digital juga menerbitkan sekitar 100 surat tilang elektronik bagi kendaraan yang kedapatan melanggar marka dan aturan tonase.
"Jangan coba-coba menguji konsistensi kami. Pelanggaran berulang akan berhadapan dengan sanksi yang jauh lebih berat," potong Masykur.
Melalui terapi kejut penegakan hukum yang berkelanjutan ini, Pemkot Pekanbaru optimistis bisa menekan angka kecelakaan, mengurai kemacetan parah, serta memperpanjang usia pakai aspal jalan di seluruh penjuru kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....