Kemenkum Riau Kawal Ranperbup CSR Bengkalis, Perkuat Kepastian Hukum

  • 25 Mei 2026 15:26 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Komitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas kembali ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, yang digelar di Ruang Rapat Pokja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Senin 25 Mei 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan harmonisasi tersebut sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski mengikuti dari tempat berbeda, dukungan Kepala Kantor Wilayah diwujudkan melalui keterlibatan aktif Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang mewakili pimpinan dalam memimpin jalannya pembahasan bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 100.3.2/57/SETDA-HK tanggal 20 Mei 2026 terkait permohonan pengharmonisasian regulasi daerah. Turut hadir dalam rapat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, serta Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah guna menyelaraskan substansi pengaturan, menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

"Melalui forum ini, diharapkan Ranperbup yang dibahas benar-benar mampu menjadi instrumen hukum yang implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha," ujarnya.

Pembahasan rapat difokuskan pada draf Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Dalam forum tersebut, Tim JFT Perancang memberikan berbagai koreksi dan masukan komprehensif, baik dari aspek formal maupun material (yuridis), guna memastikan substansi pengaturan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta mampu mengakomodasi kebutuhan daerah secara proporsional.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan penjelasan teknis mengenai urgensi pembentukan regulasi ini, khususnya sebagai pedoman pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) badan usaha agar lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis. Regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sebagai hasil rapat, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyepakati berbagai masukan dan koreksi yang diberikan Tim Perancang Kementerian Hukum Riau serta berkomitmen untuk segera menyempurnakan draf akhir sebelum melanjutkan ke tahap penandatanganan dan pengundangan. Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkepastian hukum, berkualitas, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....