Kemenkum Riau Harmonisasikan Tiga Regulasi Strategis Kabupaten Indragiri Hilir

  • 23 Mei 2026 15:00 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026, di Ruang Rapat Pokja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terhadap pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang membuka sekaligus memimpin jalannya rapat harmonisasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat dihadiri oleh Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau.

Kegiatan harmonisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 100.3.2/267/SETDA tanggal 8 Mei 2026 terkait permohonan pengharmonisasian regulasi daerah. Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada tiga rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Rancangan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025–2029, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Dalam proses pembahasan, Tim JFT Perancang Kanwil Kementerian Hukum Riau memberikan berbagai koreksi dan masukan secara komprehensif, baik dari aspek formal maupun material atau yuridis. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh rancangan regulasi tidak tumpang tindih dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir juga menyampaikan penjelasan teknis terkait urgensi masing-masing regulasi. Ranperbup tentang Mal Pelayanan Publik diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, sementara Ranperbup tentang Kajian Risiko Bencana menjadi bagian dari penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan daerah terhadap potensi bencana. Adapun Ranperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter diarahkan untuk memperkuat pembentukan nilai-nilai karakter dalam sektor pendidikan daerah.

Sebagai hasil rapat, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyepakati berbagai masukan dan koreksi dari Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap draf akhir sebelum memasuki tahap penandatanganan dan pengundangan.

"Kita tetap komitmen kembali dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang implementatif, berkepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,"tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....