Anggota DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda dan Dorong Pencegahan Narkoba

  • 20 Mei 2026 15:56 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDIP Tekad Abidin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perda dan mendorong partisipasi aktif warga dalam berbagai program pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Tekad memaparkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Ia mengajak warga, terutama keluarga, untuk terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pola hidup sehat.

Menurut Tekad, pengawasan orang tua sangat krusial karena narkoba kini menyasar berbagai usia. “Anak-anak harus diperhatikan. Mulai dari SD, SMP, SMA banyak yang terpapar. Ibu-ibu di rumah, tolong pantau anak-anak supaya hidup sehat,” ujarnya, Rabu 20 Mei 2026.

Ia juga menekankan peran aktif RT dan RW untuk membentuk wadah pembinaan generasi muda agar terhindar dari narkotika dan pengaruh negatif lain. Selain itu, Tekad memperkenalkan layanan call center 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru, yang dapat digunakan warga untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba maupun kondisi darurat lainnya secara gratis.

Tekad menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba.

“Pengguna narkoba tidak dipidana, mereka diarahkan ke rehabilitasi untuk kembali sehat dan jauh dari narkoba,” jelasnya.

Namun, tindakan hukum tetap berlaku bagi pengedar narkotika, dan warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran narkoba.

Selain sosialisasi perda, Tekad membuka sesi dialog dengan warga untuk menyerap aspirasi, termasuk persoalan bantuan sosial. Seorang warga, Astuti, menanyakan mekanisme perubahan data desil karena masih ada warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan.

Menanggapi hal itu, Tekad menjelaskan setiap kelurahan telah memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang memfasilitasi perubahan data desil. Ia mendorong Pemko Pekanbaru menempatkan petugas definitif di kelurahan untuk mempercepat proses pendataan dan pembaruan bantuan sosial sehingga lebih akurat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....