DPRD Pekanbaru Dorong Disdukcapil Tingkatkan Jangkauan Pelayanan

  • 20 Mei 2026 15:47 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru untuk mempertahankan kualitas layanan dan tidak cepat puas dengan predikat Sangat Baik yang diraih. Menurutnya, Disdukcapil perlu terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan hingga ke masyarakat di wilayah pinggiran kota.

Syafri menanggapi capaian Disdukcapil Pekanbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan hasil evaluasi kinerja Semester II Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas melalui pelayanan aktif atau jemput bola, agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan.

“Kita pertahankan yang sudah baik. Sekarang sudah ada mobil keliling, pelayanan di kantor lurah, bahkan ada yang sampai ke rumah warga. Kalau memang baik, tentu kami dukung,” ujar Syafri pada, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menilai perkembangan layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan menunjukkan hasil positif. Pelayanan jemput bola yang diterapkan saat ini membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pusat.

Meski begitu, Syafri meminta agar layanan tidak hanya fokus di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah terluar dan minim akses, seperti Kelurahan Tebing Tinggi Okura di Kecamatan Rumbai Timur dan kawasan Tenayan Raya. “Pelayanan harus menyentuh sampai ke akar rumput, menjangkau daerah pinggir yang jauh dari pusat pelayanan,” tegasnya.

Menurut Syafri, perluasan jangkauan pelayanan penting agar seluruh masyarakat memiliki akses yang setara terhadap dokumen administrasi kependudukan, mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen lain yang dibutuhkan. Pelayanan yang cepat dan mudah akan berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan publik lainnya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut predikat “Sangat Baik” yang diraih Disdukcapil menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik. Predikat ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5.1-1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota Semester II Tahun 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....