Bentengi Identitas Budaya, DPRD Pekanbaru Godok Ranperda Pembinaan LGBT
- 18 Mei 2026 08:13 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Upaya membentengi identitas kultural dan spiritual Kota Pekanbaru dari arus pergeseran nilai sosial kini memasuki babak baru di meja legislatif. Merespons dinamika pergaulan yang dinilai mulai meresahkan akar rumput, Fraksi Partai Demokrat secara resmi melempar wacana untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus yang menyoroti eksistensi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang juga menakhodai DPC Demokrat setempat, Tengku Azwendi Fajri, menggarisbawahi bahwa inisiatif ini lahir dari desakan moral untuk merawat harmoni sosial. Dalam keterangannya pada Minggu 17 Mei 2026, ia menyebut ketiadaan payung hukum justru membuat pemerintah daerah kehilangan arah dalam mengambil tindakan preventif.
"Landasan aturan ini sangat krusial. Kehadirannya akan menjadi kompas bagi pemerintah dan elemen warga untuk melakukan intervensi yang sifatnya pencegahan dan pembinaan, bukan sekadar penindakan tanpa arah," urai Azwendi.
Lebih jauh, politisi ini menjamin bahwa penyusunan draf regulasi tersebut tidak akan menjadi "produk elitis" yang hanya digodok di ruang tertutup dewan. Mengingat Pekanbaru sangat lekat dengan falsafah adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah, proses uji publik nantinya diwajibkan melibatkan para penjaga moral kota. Suara dari para ulama, pemangku adat, pakar akademis, hingga tokoh pergerakan sipil akan menjadi roh utama dalam perumusan pasal-pasalnya.
Menyadari bahwa isu seksualitas ini masuk dalam spektrum yang sangat sensitif dan rentan memantik polarisasi, Azwendi menanggapi potensi pro dan kontra dengan sikap terbuka. Ia menilai perbedaan pandangan adalah hal lumrah dalam iklim demokrasi yang sehat.
Kendati demikian, ia menepis keras stigma yang menuding bahwa lahirnya draf aturan ini dirancang sebagai alat persekusi atau penindasan terhadap kaum minoritas. Azwendi menegaskan bahwa orientasi utama dari rancangan ini adalah penyelamatan generasi dan pemeliharaan tatanan moral.
"Esensi dari perda ini kelak bukanlah instrumen untuk mendiskriminasi pihak mana pun. Tujuan hakikinya adalah memastikan pemerintah memiliki instrumen legal untuk mengawal ketertiban sosial, menjaga adab, dan memastikan norma budaya serta agama tetap tegak di kota ini," pungkasnya memberikan penegasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....