Pemkab Kampar Perkuat Keterbukaan Informasi
- 13 Mei 2026 22:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Kampar - Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar rapat teknis bersama PPID Pelaksana dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu 13 Mei 2026, di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Bangkinang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan seluruh badan publik atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar memiliki komitmen dan kepatuhan dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, rapat ini juga menjadi sarana memperkuat pemahaman terkait kewajiban pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
| Baca juga: Hotspot di Riau Naik Jadi 22 Titik |
Dalam kesempatan tersebut turut disosialisasikan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, melalui Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Salmi Hadi, menyampaikan bahwa di era transparansi saat ini, pengelola dan admin PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat di masing-masing OPD.
“PPID Pembantu harus mampu membangun sinergi yang kuat bersama Diskominfo Kampar selaku PPID Utama agar pelayanan informasi publik dapat berjalan optimal, cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan dipercaya masyarakat.
“Keterbukaan informasi menjadi salah satu langkah penting dalam membangun pemerintahan yang profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat teknis tersebut, diharapkan seluruh PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara profesional dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....