Lima Belas Peserta Lolos Wawancara Seleksi Komisi Informasi Riau
- 12 Mei 2026 11:35 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau resmi mengumumkan hasil tes wawancara calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode mendatang. Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: 25/Timsel-KI/V/2026 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Syafriadi, pada Senin 11 Mei 2026.
Syafriadi mengatakan, hasil seleksi wawancara mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
| Baca juga: LAMR Perkuat Kompetensi Guru BMR |
“Hasil tes wawancara yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 19 ayat 2, maka yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 15 peserta,” ujar Syafriadi.
Adapun peserta yang dinyatakan lolos di antaranya Ahmad Royhan Qodri, Asril Darma, Hasan, Hasnah Gazali, Helfizon, Ikhsan Fitra, Ikhwan Ridwan, dan Iman Munandar B.
Selain itu, terdapat nama Jamadi Sipahutar, M. Hary Rubianto, Muhammad Nefos, Novyandre, Teddy Niswansyah, Witrayeni, serta Yulianti.
Setelah dinyatakan lulus wawancara, para peserta diwajibkan menyusun makalah mengenai visi, misi, dan program kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Riau.
Tidak hanya itu, peserta juga diminta melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru sebagai salah satu syarat administrasi lanjutan.
“Makalah sebanyak tiga rangkap dan Surat Keterangan Sehat Rohani diserahkan kepada Panitia Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau paling lambat Selasa, 19 Mei 2026 pada hari kerja pukul 08.00 sampai 16.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tahapan fit and proper test di DPRD Provinsi Riau, Tim Seleksi menyebut jadwal pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
“Pengumuman seleksi fit and proper test di DPRD Provinsi Riau akan diinformasikan lebih lanjut,” ungkap Syafriadi.
Ia menegaskan keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....