Paripurna Pansus LKPJ 2025, DPRD Meranti Sampaikan Sejumlah Rekomendasi.
- 11 Mei 2026 20:37 WIB
- Pekanbaru
RRI,CO.ID,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna, penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ sekaligus penyerahan keputusan DPRD berupa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Senin, 11 Mei 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Ia menegaskan bahwa paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengawasan DPRD, terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah selama tahun anggaran 2025.
Ia menjelaskan, dokumen LKPJ yang sebelumnya disampaikan Bupati Kepulauan Meranti pada 26 Maret 2026 telah dibahas secara internal oleh Pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembahasan dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan tata tertib DPRD yang berlaku.
"Rekomendasi yang diberikan DPRD bertujuan menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan dapat berjalan lebih baik, lebih efektif, dan tepat sasaran," ujar Ardiansyah.
Sementara itu, penyampaian laporan pansus dibacakan oleh juru bicara Pansus LKPJ, Rosihan Afrizal.Rosihan menjelaskan pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan amanat regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 13 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa DPRD wajib menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah paling lambat 30 hari setelah penyampaian LKPJ dalam rapat paripurna.
Rosihan mengatakan, sejak dibentuk melalui Keputusan DPRD Nomor 01 Tahun 2026, pansus bekerja secara maraton untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap capaian program, penggunaan anggaran, hingga efektivitas kebijakan strategis pemerintah daerah selama tahun 2025.
Menurutnya, pansus tidak hanya melakukan pembahasan administratif semata, tetapi juga menelaah berbagai persoalan substantif yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, pansus menggelar rapat kerja internal, rapat dengar pendapat bersama seluruh OPD, konsultasi ke Pemerintah Provinsi Riau, hingga studi komparasi ke sejumlah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbandingan.
"Pansus berupaya melakukan penilaian secara objektif terhadap seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Fokus pembahasan kami meliputi capaian program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya, evaluasi kebijakan strategis kepala daerah, hingga tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya," ujar Rosihan di hadapan sidang paripurna.
Ia menambahkan, rekomendasi yang dirumuskan pansus merupakan hasil telaah mendalam terhadap dokumen LKPJ dan hasil pembahasan bersama OPD. Seluruh catatan yang disampaikan, kata dia, bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan jalannya pemerintahan semakin baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rosihan juga menekankan bahwa kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan pansus diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tata kelola administrasi pemerintahan, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
"Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan dilandasi niat yang tulus demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Kami berharap catatan-catatan strategis ini dapat diakomodir dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah berikutnya agar pembangunan di Kepulauan Meranti semakin terarah dan tepat sasaran," ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Rosihan meminta agar hasil pembahasan, catatan, dan rekomendasi pansus dapat ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa mendatang.**
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....