Satpol PP Pekanbaru Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam Bermasalah

  • 11 Mei 2026 08:30 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar benar-benar mengawasi aktivitas di lokasi usahanya. Ia menegaskan, izin operasional tempat hiburan dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran serius, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Desheriyanto menyebut, pemerintah kota tidak akan memberikan toleransi kepada pengelola yang terbukti membiarkan atau ikut terlibat dalam peredaran narkoba kepada pengunjung. Menurutnya, tempat hiburan malam harus dikelola sesuai aturan dan tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas ilegal.

“Kami siap mengambil tindakan tegas, apalagi kalau memang sudah ada rekomendasi untuk menutup tempat hiburan malam tersebut,” ujar Desheriyanto, Sabtu 9 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Satpol PP Pekanbaru siap menjalankan langkah penertiban apabila sudah ada keputusan atau rekomendasi dari pihak berwenang. Jika kepolisian maupun tim terkait menyatakan sebuah tempat hiburan layak ditutup karena pelanggaran, Satpol PP akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Desheriyanto juga menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan bermasalah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan lokasi usaha untuk kegiatan yang melanggar hukum. Salah satu perhatian utama saat ini adalah pencegahan peredaran gelap narkoba.

“Apabila sudah ada rekomendasi ke DPMPTSP untuk dilakukan penutupan, maka kami siap menutup tempat hiburan itu,” tegasnya.

Selain persoalan narkoba, Desheriyanto juga meminta pengelola memperhatikan seluruh aktivitas yang berlangsung di tempat hiburan malam agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau pelanggaran ketertiban umum. Ia menekankan, pengawasan internal harus diperketat agar tempat hiburan tidak menjadi sumber persoalan baru di Kota Pekanbaru.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....