Kemenkum Riau Ikuti Konsinyasi Pembentukan Jabatan Fungsional Baru
- 07 Mei 2026 14:57 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru -Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti kegiatan Konsinyasi Pembentukan Jabatan Fungsional Baru di bidang Layanan Administrasi Hukum Umum, Sosialisasi Jabatan Fungsional, serta Pembahasan Lanjutan Revisi Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di bidang Hukum Kamis 7 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di The Grand Platinum Hotel Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi jajaran dalam kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan profesionalisme pelayanan hukum kepada masyarakat," kata Rudy Hedra Pakahan.
Pada kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, bersama Analis Hukum, Rias Sholihah.
Kegiatan konsinyasi diawali dengan pembagian kelompok kerja dan petunjuk pelaksanaan tugas yang didampingi langsung oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara. Pembahasan difokuskan pada perhitungan proyeksi kebutuhan dan distribusi Jabatan Fungsional di bidang layanan AHU, penyusunan grand design dan roadmap penataan SDM Kemenkum, serta penyusunan naskah urgensi pembentukan Jabatan Fungsional baru.
Selain itu, peserta juga membahas penyesuaian substansi Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan layanan publik yang semakin kompleks. Pembentukan Jabatan Fungsional baru dinilai penting untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas layanan Administrasi Hukum Umum di seluruh wilayah.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara terkait grand design, proses bisnis, dan perhitungan proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan tata kelola SDM berbasis sistem merit. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan aparatur yang kompeten dan profesional sesuai kebutuhan organisasi.
Kepala Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia pada Biro SDM Sekretariat Jenderal, Andik Prasetyo, menyampaikan pengelolaan Jabatan Fungsional harus mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN. Pembentukan Jabatan Fungsional baru di bidang layanan AHU diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kelembagaan Kementerian Hukum di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud penataan SDM yang lebih adaptif, profesional, dan berbasis kebutuhan organisasi, sehingga pelayanan Administrasi Hukum Umum dapat berjalan semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....