Dishub Pekanbaru Siapkan Razia Gabungan untuk Tindak Truk ODOL
- 06 Mei 2026 11:47 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Guna menegakkan aturan dan menjamin kenyamanan berkendara, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berencana melibatkan sejumlah instansi terkait untuk membentuk tim gabungan. Pasukan ini nantinya akan bertugas melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan niaga yang berukuran besar serta mengangkut muatan berlebih atau yang dikenal dengan istilah ODOL yang masih sering terlihat melintas di jalur utama perkotaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menjelaskan selama ini pihaknya masih menerapkan pendekatan halus dan penyuluhan kepada para pengemudi maupun pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan ukuran dan berat muatan saat beroperasi di dalam wilayah kota.
“Namun untuk langkah selanjutnya, kami sudah menyusun rencana kerja yang matang. Kami berharap pelaksanaannya bisa dilakukan dalam waktu dekat, yaitu dengan menggelar operasi penertiban bersama secara rutin,” ungkapnya, Selasa 5 Mei 2026.
Menurut penjelasannya, saat kegiatan penindakan resmi tersebut mulai dijalankan, maka setiap kendaraan yang terbukti melanggar aturan dimensi dan beban muatan serta nekat masuk ke kawasan perkotaan tidak akan lagi mendapatkan perlakuan istimewa. Pelanggar akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Begitu operasi ini berjalan, maka tindakan tegas pasti akan diberikan kepada setiap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL. Hal ini yang sedang kami persiapkan secara matang, dan kami berharap pelaksanaannya bisa segera terlaksana,” tegasnya.
Melalui penerapan aturan yang lebih ketat ini, Masykur berharap tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang ukurannya kebesaran atau muatannya berlebihan yang mencoba menerobos dan melintasi jalanan di dalam kota.
“Pokoknya, kami akan memperbanyak kegiatan keliling pengawasan di lapangan, memperkuat pos pengamanan di titik-titik persimpangan strategis, hingga akhirnya melaksanakan operasi gabungan tersebut. Besar harapan kami, dengan berbagai upaya ini kesadaran masyarakat dan pengguna jalan akan semakin meningkat serta menaati peraturan yang ada,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan pelarangan bagi kendaraan angkutan berat atau yang melebihi batas dimensi dan muatan untuk melintas di jalanan dalam wilayah Kota Pekanbaru sebenarnya sudah resmi berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025 yang lalu.
Keputusan tegas ini diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru semata-mata bertujuan untuk meningkatkan tingkat keselamatan di jalan raya serta menjaga kelancaran arus kendaraan. Pasalnya, selama ini keberadaan kendaraan yang melebihi batas standar kerap menjadi penyebab utama gangguan lalu lintas hingga kerusakan struktur badan jalan di berbagai titik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....