200 UMKM Pekanbaru Dapat Pendampingan Sertifikasi Halal
- 05 Mei 2026 11:09 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - (BPJPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Riau Bersama Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Riau menggerlar kegiatan bertajuk "Fasilitasi Sertifikasi Halal Self Declare" kapada 200 pelaku UMKM yang digelar khusus untuk membimbing dan membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah tersebut. Kegiatan berlangsung dari 5 - 6 Mei 2026 di Aula Lancang Kuning Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Sunarso, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan yang tak lagi bisa diabaikan, terlebih mengingat mayoritas masyarakat di daerah ini memeluk agama Islam. Menurutnya, jaminan kehalalan merupakan hak mendasar yang wajib dipenuhi bagi setiap konsumen, terutama umat Muslim, dalam memilih dan menggunakan suatu barang atau jasa.
"Kehalalan sebuah produk adalah syarat mutlak yang harus terpenuhi bagi masyarakat kita. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk jenis makanan dan obat-obatan saja, namun juga mencakup perlengkapan sehari-hari, barang kebutuhan sosial, hingga peralatan rumah tangga. Bahkan saat ini, kebutuhan akan sertifikasi halal juga sudah meluas hingga ke perlengkapan ibadah dan benda yang bersentuhan langsung dengan aktivitas keagamaan," ungkap Sunarso.
Ia menambahkan, adanya tanda pengesahan halal menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut layak digunakan dan dikonsumsi sesuai prinsip syariat. Hal ini sekaligus menjadi nilai tambah yang sangat besar bagi para pelaku usaha dalam membangun kepercayaan publik dan memperluas jangkauan pasar.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengemukakan pandangan senada. Ia menyebutkan bahwa tugas utama pemerintah daerah adalah memastikan setiap barang yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat benar-benar aman, bermutu, serta memenuhi syarat kelayakan yang berlaku. Salah satu indikator utama dalam menjamin kualitas tersebut adalah status kehalalan yang sah dan terverifikasi.
"Kami harus memastikan bahwa apa yang kita hasilkan dan kita pasarkan ke tangan konsumen berada dalam kondisi terbaik. Salah satu aspek terpentingnya adalah terkait kualifikasi halal yang tercantum jelas pada kemasan atau produk. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama agar masyarakat tidak ragu dan merasa aman saat menggunakan produk lokal buatan daerah sendiri," tegas Ingot.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami prosedur dan manfaat sertifikasi halal. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus menjamin hak konsumen mendapatkan barang yang terjamin keamanan dan kehalalannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....