Simpan Sabu dalam Dompet, HR Ditangkap Polisi

  • 27 Apr 2026 09:45 WIB
  •  Pekanbaru
RRI.CO.ID,Meranti – Seorang pria berinisial HR (53) tahun, warga Nipah Sendanu, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore 22 April 2026 di sebuah rumah di Jalan Poros Nipah Sendanu, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 0,97 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Aldi Alfa Faroqi, melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda. Sapta Anwar, mengatakan tersangka merupakan warga setempat yang diduga aktif melakukan transaksi narkotika.

“Pelaku berinisial HR (53), seorang wiraswasta, diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam dompet miliknya,” ujar Ipda. Sapta Anwar.

Dalam rangkaian Operasi Antik 2026 itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya, plastik klip kosong, timah rokok, satu unit ponsel, dompet, gunting, sendok sabu, korek api, dan sumbu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi.

“Ketika diamankan, tersangka sedang berada di sekitar rumahnya. Proses penangkapan turut disaksikan warga setempat,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial UC yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Sementara itu, hasil tes urine tersangka dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba, melalui layanan Call Center 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutup Ipda. Sapta Anwar.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....