Hasil Pemilihan RT/RW Tidak Boleh Digugurkan jika Sesuai Aturan

  • 21 Apr 2026 08:45 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa calon RT dan RW yang sudah dinyatakan menang tidak bisa dibatalkan atau digugurkan kembali asalkan telah memenuhi syarat administrasi dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat yang menyoroti adanya upaya pembatalan hasil pemilihan di sejumlah wilayah. Menurut Robin, kemenangan yang sah harus dihormati sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025.

"Yang sudah menang, memenuhi syarat, dan tidak melanggar aturan, itu tidak boleh diutak-atik atau digugurkan. Yang menang silakan lanjut, yang kalah harus bisa menerima dengan lapang dada," kata Robin, Senin 20 April 2026.

Ia membuka ruang evaluasi hanya jika ditemukan bukti pelanggaran, baik dari sisi prosedur maupun administrasi. Namun, jika proses berjalan lancar dan hasil ditetapkan melalui musyawarah, maka keputusan tersebut harus menjadi acuan akhir.

"Kalau memang terbukti bermasalah, tentu bisa ditindaklanjuti. Tapi kalau tidak ada masalah, apalagi sudah dimusyawarahkan, tidak boleh ada pembatalan," tambahnya.

Bagi wilayah yang pemilihannya masih tertunda, Komisi I meminta pihak terkait dan bagian hukum Pemkot Pekanbaru segera menyelesaikan kendala yang ada agar proses kepemimpinan di tingkat lingkungan bisa segera berjalan.

Selain soal pembatalan, Robin juga menyoroti praktik pungutan biaya pendaftaran calon RT/RW yang dilaporkan terjadi di salah satu wilayah. Ia menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan sudah diperintahkan untuk dihentikan.

"Itu sudah kami batalkan. Kami komplain karena pendaftaran itu gratis. Dalam Perwako juga tidak ada aturan soal pungutan biaya sama sekali," jelasnya.

Robin menekankan bahwa seluruh tahapan pemilihan wajib berpegang teguh pada regulasi yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada aturan main baru di luar Perwako yang justru memicu kericuhan dan kebingungan di masyarakat.

"Peraturan ini sudah ditandatangani Wali Kota, jadi harus dihargai dan dijadikan satu-satunya pedoman. Jangan buat aturan sendiri karena itu yang memicu kisruh," tuturnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....