Perkuat Fondasi Hukum Daerah, Tiga Ranperbup Siak Dibedah dalam Forum Harmonisasi

  • 15 Apr 2026 14:24 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak yang digelar pada Selasa 14 April 2026 di Ruang Pokja 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), jajaran Pemerintah Kabupaten Siak seperti Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pendidikan, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau dan Dewan Pendidikan Kabupaten Siak. Kehadiran para perancang peraturan perundang-undangan turut memperkuat proses pembahasan secara teknis dan substantif.

Adapun tiga Ranperbup yang dibahas meliputi penyelenggaraan pengasuhan dan stimulasi dini anak usia 0–3 tahun serta pendidikan anak usia dini usia 4–6 tahun, pengaturan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, serta tata cara pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Ketiga rancangan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan, partisipasi masyarakat, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup terkait pengasuhan dan stimulasi dini anak dikembalikan untuk dilakukan kajian lebih komprehensif agar selaras dengan kebijakan nasional, khususnya terkait pengembangan anak usia dini holistik-integratif. Sementara itu, Ranperbup tentang Dewan Pendidikan diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat dalam dunia pendidikan, dan Ranperbup terkait retribusi tenaga kerja asing dinilai penting dalam mendukung pengendalian serta peningkatan pendapatan daerah.

Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif, dengan berbagai masukan teknis yang bertujuan menyempurnakan substansi regulasi. Seluruh pihak sepakat bahwa diperlukan pencermatan lanjutan guna memastikan keselarasan antar regulasi serta efektivitas implementasi di lapangan.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak hadir secara langsung, keterlibatan aktif jajaran teknis mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal proses harmonisasi regulasi daerah.

"Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Siak,"kata Rudy Hendra Pakpahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....