DPRD Pekanbaru Inginkan Penambahan Titik Resmi untuk PKL Berdagang
- 15 Apr 2026 13:31 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai bahwa jumlah titik resmi bagi pedagang kaki lima (PKL) masih belum cukup untuk menampung banyaknya pelaku usaha sektor informal. Keterbatasan ruang ini menjadi faktor utama yang menyebabkan para pedagang tetap berjualan di lokasi yang dilarang, meskipun telah dilakukan penertiban berulang kali.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, mendesak pemerintah kota untuk segera mengevaluasi kebijakan penataan dan menambah area berdagang yang sah bagi masyarakat.
"Pemerintah harus menambah titik yang boleh berjualan. Karena jumlah PKL cukup banyak, jika hanya mengandalkan titik yang ada saat ini, saya rasa tidak akan cukup," ujar Syafri pada Rabu 15 April 2026.
Pemerintah daerah sebenarnya telah menetapkan sejumlah kawasan legal untuk PKL melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 956 Tahun 2025. Kawasan tersebut meliputi Taman Rekreasi Alam Mayang di Tenayan Raya, Rumah Kemasan di Kulim, pelataran parkir Pasar Simpang Baru, Ramayana di Tuah Madani, serta Jalan Cut Nyak Dien di Sukajadi.
Selain itu, ada juga titik tambahan di Pasar Sail, Jalan Sam Ratulangi, kawasan Jalan Gambir hingga Cokroaminoto, dan area Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti. Namun, ketersediaan area tersebut dianggap masih kurang sebanding dengan tingginya jumlah pedagang.
Kondisi ini membuat banyak PKL memilih berdagang di trotoar dan badan jalan yang memiliki mobilitas lalu lintas tinggi. Fenomena penertiban yang berulang-ulang terus terjadi karena pengawasan yang tidak konsisten serta terbatasnya lahan yang tersedia.
"Yang terjadi sekarang, hari ini ditertibkan, besok sudah ada lagi. Pendekatan persuasif itu penting, tetapi harus disertai dengan solusi. Kalau tempatnya tidak cukup, PKL pasti akan kembali ke lokasi lama," ungkap Syafri, yang merupakan politisi Partai Golkar.
Syafri memberikan contoh kondisi maraknya pedagang di sekitar pusat perbelanjaan Mal SKA. Ia berharap pemerintah kota dan pihak swasta pengelola pusat perbelanjaan dapat bekerja sama untuk menyediakan tempat resmi bagi PKL agar pedagang merasa aman dan kenyamanan pengendara tetap terjaga.
"Bisa saja SKA menyediakan tempat bagi UMKM di bagian dalam SKA atau pemerintah bisa menyediakan lahan kosong di seberangnya yang dapat dijadikan tempat UMKM," paparnya.
Selain menambah titik usaha, Syafri juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyiagakan personel di kawasan yang rawan pelanggaran ketertiban umum.
"Harus ada penjagaan di titik-titik tertentu, minimal dua personel. Jadi tidak hanya datang menertibkan, tapi juga memastikan lokasi tetap tertib," tambahnya.
Kombinasi antara penambahan lokasi usaha dan pengawasan yang konsisten diharapkan dapat membuat penataan kawasan kota lebih efektif tanpa merugikan mata pencaharian masyarakat kecil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....