DPRD Pekanbaru Desak Penyelesaian Tapal Batas Sialang Munggu dan Kampar
- 11 Apr 2026 12:37 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Persoalan tapal batas antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, kembali menjadi sorotan DPRD Kota Pekanbaru. Masalah yang belum terselesaikan hingga kini dinilai memberi dampak nyata terhadap pelayanan publik, administrasi kependudukan, hingga hak politik masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan tersebut.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, menyampaikan bahwa ia sudah sejak beberapa tahun terakhir meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan itu. Ia mengaku juga telah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru terkait perkembangan penanganannya.
“Dari hasil koordinasi tersebut, berkas terkait tapal batas telah berada di Pemprov Riau saat ini,” ujarnya, Jumat 10 April 2026..
Meski demikian, Syafri menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penetapan batas wilayah bukan berada di tangan Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, kewenangan final tetap berada pada Kementerian Dalam Negeri.
“Namun, keputusan akhir bukan berada di Pemprov Riau, melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.
Karena itu, ia berharap proses penetapan batas wilayah tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Ia juga mendorong agar wilayah yang secara administratif masih tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Kampar, tetapi dalam praktiknya telah dibangun dan dilayani oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dapat dimasukkan ke dalam wilayah Pekanbaru.
Syafri menjelaskan, selama ini pembangunan di sejumlah rukun warga di Kelurahan Sialang Munggu yang berbatasan langsung dengan Kampar sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa secara faktual kawasan tersebut lebih dekat dengan sistem pelayanan dan pembangunan Kota Pekanbaru.
“Selama ini, pembangunan di wilayah rukun warga (RW) di Kelurahan Sialang Munggu, berbatasan langsung dengan Kampar, sepenuhnya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Ia turut menyoroti dampak persoalan tapal batas terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Warga di daerah terdampak, kata dia, sering menghadapi kendala karena tempat pemungutan suara tidak dapat didirikan di wilayah mereka sendiri. Akibatnya, TPS harus ditempatkan di kawasan Kota Pekanbaru, sementara secara administrasi para warga masih terdata sebagai penduduk Kabupaten Kampar.
“Akibatnya, TPS didirikan di wilayah Kota Pekanbaru. Tetapi secara administratif, warga masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Kampar. Hal ini tentu merugikan masyarakat,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Syafri menyatakan komitmennya untuk mendorong Komisi I DPRD Pekanbaru agar segera berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru. Langkah itu dinilai penting agar kepastian batas wilayah, tertib administrasi, serta pelayanan kepada masyarakat di kawasan perbatasan bisa segera diwujudkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....