Tindak Lanjuti Arahan Pemerintah Pusat, Bupati Kampar Lakukan Rapat Penerapan WFH

  • 10 Apr 2026 20:20 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Bangkinang - Sesuai Arahan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, melakukan Rapat Pelaksanaan work from home (WFH) bagi ASN di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar, Jum’at 10 April 2026.

Surat edaran tersebut memuat imbauan pelaksanaan WFH serta program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja yang berlaku Efektif mulai Jum’at ini.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyiapkan sistem Monitoring Khusus untuk memastikan Produktifitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dirumah.”tuturnya.

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/UM/115 Tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Ia berharap pengawasan WFH tidak boleh longgar. teknologi yang sedang disiapkan Pemda Kampar akan memastikan ASN tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor. "ucapnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut Bupati Kampar juga mengevaluasi secara berkala nantinya setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat menjadi contoh dalam penerapan pola kerja yang adaptif, efisien, dan ramah lingkungan.”katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....