Riau Percepat Pembentukan Layanan Jaminan Produk Halal

  • 09 Apr 2026 09:12 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat komitmennya dalam pengembangan ekosistem halal dengan menggelar rapat lanjutan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal. Pertemuan yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Gubernur Riau, Rabu 8 April 2026, ini menjadi bagian dari upaya strategis meningkatkan daya saing produk daerah.

Rapat tersebut membahas kesiapan kelembagaan serta koordinasi lintas sektor guna mempercepat realisasi pembentukan UPT. Selain itu, perhatian juga difokuskan pada kemudahan akses layanan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menegaskan bahwa kehadiran UPT Layanan Jaminan Produk Halal akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha di daerah.

“Pembentukan UPT ini merupakan langkah strategis untuk mempermudah akses layanan sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM agar produk mereka mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi UPT yang direncanakan berada di kawasan Masjid Raya Agung An-Nur diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pengurusan sertifikasi menjadi lebih cepat dan efisien.

“Dengan layanan yang lebih dekat, pelaku usaha tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Ini akan mempercepat proses sekaligus meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal di Riau,” katanya.

Zulkifli juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pusat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pembentukan UPT tersebut.

“Kami terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Sinergi ini menjadi kunci utama dalam menghadirkan layanan halal yang terintegrasi,” ucapnya.

Selain itu, upaya sosialisasi kepada pelaku usaha juga akan terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami urgensi sertifikasi halal, sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki standar tersebut dan mampu menembus pasar nasional hingga internasional,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BPJPH Kementerian Agama RI, Zulpan Syarif Hasibuan, menyampaikan bahwa pembentukan UPT di daerah merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas jangkauan layanan.

“Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, layanan jaminan produk halal akan semakin mudah diakses masyarakat dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Provinsi Riau diharapkan mampu menjadi salah satu daerah unggulan dalam pengembangan industri halal sekaligus mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....