Pemko Minta ASN Pekanbaru Tetap Produktif saat WFH

  • 08 Apr 2026 11:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara efektif sejak pekan ini. Kebijakan tersebut diberlakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien di lingkungan pemerintahan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa WFH tidak boleh dimaknai sebagai waktu libur. ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana hari kerja biasa.

“WFH itu bukan libur, tetap bekerja. Jangan dibilang WFH itu libur,” tegasnya Rabu 8 April 2026.

Ia juga mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk bepergian ke luar kota tanpa izin resmi. Menurutnya, keberadaan ASN harus tetap dalam pengawasan karena sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk kepentingan dinas.

“Kalau meninggalkan kota harus izin, karena bisa saja sewaktu-waktu diminta hadir,” jelasnya.

Ingot menambahkan bahwa ASN tetap diminta berada di wilayah Kota Pekanbaru selama pelaksanaan WFH. Hal ini penting untuk memastikan koordinasi dan respons cepat jika diperlukan oleh pimpinan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kerja yang juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Dengan bekerja dari rumah, konsumsi listrik di kantor serta penggunaan bahan bakar kendaraan dinas dapat ditekan.

“Dengan bekerja dari rumah, penggunaan listrik kantor dan BBM bisa dikurangi,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan bahwa seluruh layanan publik tetap berjalan normal. Masyarakat masih dapat mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), rumah sakit, puskesmas, serta layanan administrasi seperti perizinan, kependudukan, dan pajak daerah.

“Tetap normal semua layanan, jangan sampai ada yang tutup,” tegasnya.

Selain efisiensi energi, kebijakan WFH ini juga diharapkan mampu mengurangi intensitas perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penghematan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....