ToF KUHP Nasional Resmi Dibuka, Siapkan Fasilitator Andal Hadapi Transformasi

  • 06 Apr 2026 19:26 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terus dipersiapkan secara matang melalui kegiatan Training of Facilitator (ToF) yang resmi dibuka secara daring, Senin 6 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis nasional dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia di seluruh wilayah dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026.

Pembukaan dilakukan oleh Mutia Farida yang menegaskan, “ToF ini penting untuk menyiapkan fasilitator yang mampu menyampaikan substansi KUHP secara komprehensif.” Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk para perancang peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Gusti Ayu Putu Suryadani, menyampaikan bahwa ToF ini bertujuan mencetak instruktur yang kompeten di tingkat wilayah. “Para fasilitator diharapkan mampu menjelaskan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, dari warisan kolonial menuju hukum nasional yang modern dan berkeadilan,” ujarnya.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek penting, di antaranya paradigma keadilan korektif dan restoratif dalam KUHP Nasional, standarisasi modul sosialisasi untuk mencegah disparitas pemahaman, urgensi harmonisasi peraturan daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi masa transisi hukum pidana. Hal ini menjadi bekal utama bagi para fasilitator dalam menjalankan perannya di daerah.

Selain itu, ditekankan pula bahwa para peserta ToF memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. “Upaya ini penting untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman atau misinformasi terkait norma-norma baru dalam KUHP,” menjadi penekanan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan pembukaan juga diisi dengan diskusi singkat mengenai target capaian sosialisasi di wilayah, termasuk di Provinsi Riau. Diskusi ini menjadi ruang koordinasi awal untuk menyusun strategi penyebarluasan informasi hukum yang efektif dan merata kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) turut mengikuti kegiatan ini secara daring sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi KUHP Nasional. Partisipasi tersebut mencerminkan komitmen dalam memperkuat kapasitas aparatur serta memastikan kesiapan wilayah dalam menyambut transformasi hukum pidana yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....