DPRD Riau Sampaikan Aduan Masyarakat Soal Klaim Tanah BMN
- 02 Apr 2026 08:50 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Komisi I DPRD Riau menerima keluhan warga terkait status tanah di sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai, yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina Hulu Rokan.
Aduan ini disampaikan saat pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di kediamannya, 1 April 2026. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, beserta Sekretaris Komisi I, Amal Fethullah, dan sejumlah anggota.
Menurut Azmi, tujuan kunjungan adalah menyampaikan pengaduan warga terkait klaim BMN di ruas Jalan Pekanbaru–Dumai hingga Jalan Jenderal Sudirman di Dumai. Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjuti masalah ini dengan mengirimkan surat kepada kepala daerah terkait, mulai dari Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai, hingga Bupati Siak dan Bengkalis.
Tindak lanjut ini merupakan bagian dari rapat audiensi antara Komisi I DPRD Riau, Pemprov Riau, dan Pertamina Hulu Rokan mengenai pengelolaan aset BMN sektor hulu migas.
Pemprov meminta pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pendataan tanah yang akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan SKK Migas, untuk memastikan aset BMN digunakan sesuai kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
“Jika ada tanah yang tercatat sebagai BMN tetapi tidak dipakai untuk kegiatan migas, akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Azmi, Rabu 1 April 2026.
Ia menambahkan, warga berpeluang memperoleh kembali hak atas lahan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Komisi I DPRD Riau bersama Pemprov berkomitmen mengawal persoalan ini hingga selesai, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....