DJP Riau Bersinergi dengan Media, Tingkatkan Kepatuhan SPT
- 30 Mar 2026 16:56 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersinergi dengan media massa untuk meningkatkan kepatuhan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) tahun pajak 2026. Peningkatan sinergi dilakukan dalam kegiatan silaturahmi dan media meeting bersama mitra media, yang digelar di Kantor Kanwil DJP Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin 30 Maret 2026, silaturahmi dipimpin oleh Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, bersama jajaran yang diikuti puluhan utusan media massa di Pekanbaru, Riau.
Hermiyana mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara DJP dengan insan pers dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat secara luas dan transparan. Apalagi pihaknya menyadari pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
“Media adalah mitra strategis kami dalam membangun kepercayaan publik terhadap DJP. Informasi yang kami sampaikan akan jauh lebih berdampak jika dapat diteruskan secara tepat kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk meningkatkan angka kepatuhan tersebut, Kanwil DJP Riau menerapkan sejumlah strategi, antara lain pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penerimaan SPT, layanan jemput bola melalui asistensi pengisian SPT di luar kantor, penyediaan layanan tambahan pada akhir pekan, serta penambahan helpdesk dan sarana prasarana guna mengantisipasi lonjakan pelaporan.
"Selain itu, DJP Riau juga memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut mencakup perpanjangan batas waktu pelaporan serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara berkelanjutan," urainya.
Saat menyampaikan pemaparan, Hermiyana juga memaparkan capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 237.891 SPT telah disampaikan dari total 493.529 wajib pajak yang wajib melapor, atau setara dengan tingkat kepatuhan sebesar 48,22 persen.
Selain sesi diskusi, kegiatan juga diisi dengan praktik langsung pengisian SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax DJP. Peserta diberikan kesempatan untuk merasakan secara langsung proses pelaporan SPT secara elektronik, sebagai bentuk edukasi dan peningkatan literasi perpajakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....