Kanwil Kemenkum Riau Akselerasi Perseroan Perorangan

  • 26 Mar 2026 17:31 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mempercepat pendirian Perseroan Perorangan sebagai bagian dari program prioritas nasional tahun 2026. Upaya ini disampaikan dalam kegiatan pemaparan target akselerasi yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau, dengan menitikberatkan pada penguatan peran daerah dalam mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan legalitas usaha.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang mendukung kemudahan berusaha, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Selain itu, arahan teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga menjadi pedoman dalam mendorong percepatan program tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya langkah strategis untuk mencapai target nasional sebanyak 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan pada tahun 2026. “Kami terus mendorong percepatan ini agar kontribusi Riau terhadap target nasional dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Hingga 26 Maret 2026 pagi, capaian Kanwil Kemenkum Riau tercatat telah melampaui target awal. Dari target 185 pendirian, realisasi telah mencapai 419 Perseroan Perorangan. “Capaian ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendorong pelaku UMK agar memiliki badan hukum dan meningkatkan daya saing usahanya,” tambahnya.

Berbagai langkah strategis terus dilakukan, seperti memperkuat sinergi dengan dinas UMKM daerah, berkolaborasi dengan PTSP dan MPP, serta menggandeng komunitas usaha sebagai mitra. Selain itu, sosialisasi dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha juga terus digencarkan, termasuk melibatkan notaris dalam proses pendirian Perseroan Perorangan.

Melalui upaya tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan Administrasi Hukum Umum sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem usaha yang lebih tertata. Diharapkan, percepatan ini mampu memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha secara legal, profesional, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....