Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
- 25 Mar 2026 13:07 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak ada denda keterlambatan bagi wajib pajak kendaraan yang jatuh tempo selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diambil menyusul penutupan sementara layanan Samsat di seluruh wilayah Riau selama periode libur, yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda keterlambatan selama masa libur tersebut.
“Pelayanan Samsat di Provinsi Riau akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026. Kami mengimbau wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya,” ujarnya Rabu 25 Maret 2026.
Ia menegaskan, bagi wajib pajak kendaraan yang masa jatuh temponya bertepatan dengan periode libur, tidak akan dikenakan sanksi denda.
“Bagi kendaraan yang jatuh tempo saat masa libur, pembayaran dapat dilakukan setelah layanan dibuka kembali tanpa dikenakan denda keterlambatan,” ungkapnya.
Ninno juga menekankan pentingnya peran Bapenda dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, seluruh jajaran memiliki tanggung jawab strategis dalam mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Seluruh jajaran di Bapenda, baik pejabat maupun pegawai, memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan,” katanya.
Ia turut mengajak seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta memperkuat sinergi antarbidang agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.
Selain itu, Ninno mengingatkan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap amanah yang diberikan.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah pasca masa libur panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....