Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan ASN Wajib Patuh Jadwal Kerja dan Cuti Lebaran
- 19 Mar 2026 07:29 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Menjelang libur Idulfitri 2026, disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menjadi perhatian. DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kerja dan cuti yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, meminta seluruh ASN mematuhi jadwal resmi tanpa pengecualian. Aturan ini berlaku untuk semua kategori pegawai, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga pegawai non-ASN berbasis NIB.
“Jadwal aktivitas perkantoran sudah ditetapkan pemerintah pusat. Waktu bekerja dan libur sudah jelas, jadi wajib dipatuhi,” ujarnya, Rabu 18 Maret 2026.
Ia menekankan agar tidak ada pegawai yang menambah masa libur secara sepihak. Termasuk bepergian ke luar kota tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Menurutnya, durasi cuti yang diberikan pemerintah sudah cukup. Karena itu, tidak ada alasan untuk memperpanjang libur di luar ketentuan.
Azwendi juga menyoroti kedisiplinan di sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki jam kerja dan layanan khusus. Ia meminta pimpinan OPD bertindak tegas jika ada pegawai yang melanggar aturan.
“Jika ada pegawai meninggalkan tugas pada waktu yang tidak diperbolehkan, harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memiliki sistem pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai. Oleh sebab itu, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten.
“Pegawai yang tidak mengikuti aturan harus diberi sanksi. Tidak boleh ada toleransi,” pungkasnya.
Penegasan ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal selama dan setelah masa libur Lebaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....