Disnakertrans Riau Terima 27 Laporan THR jelang Lebaran
- 16 Mar 2026 10:34 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Hingga pertengahan Maret 2026, puluhan laporan dari pekerja telah diterima oleh dinas terkait.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa laporan tersebut mulai dihimpun sejak dibukanya Posko Pengaduan THR pada akhir Februari lalu.
“Terhitung sampai hari ini sudah ada 27 laporan yang masuk. Rinciannya 16 laporan berupa konsultasi dan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR di lapangan,” ujar Roni, Minggu 15 Maret 2026.
Ia menjelaskan, laporan yang diterima berasal dari dua jalur pengaduan, yakni kanal pengaduan milik pemerintah provinsi dan kanal milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Untuk kanal provinsi, laporan masuk melalui berbagai media, mulai dari pesan WhatsApp, layanan contact person daring, hingga surat tertulis.
Selain persoalan THR, Disnakertrans juga menerima beberapa laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaan.
“Ada juga enam laporan non-THR yang masuk dan berkaitan dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Terhadap laporan tersebut kami sudah memberikan tanggapan agar pelapor membuat laporan resmi secara tertulis untuk diproses lebih lanjut,”katanya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada pekerja, Disnakertrans Riau telah membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di kantor Disnakertrans Riau di Pekanbaru. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait hak-hak ketenagakerjaan.
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring yang telah disediakan oleh pemerintah.
Roni menegaskan perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....