Bayar Pajak Motor di Riau Makin Gampang, Tak Perlu Lagi Tunjukkan KTP Asli
- 14 Mar 2026 19:40 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Angin segar berembus bagi para wajib pajak di Bumi Lancang Kuning seiring adanya terobosan baru dalam sistem birokrasi kendaraan. Komisi III DPRD Provinsi Riau secara resmi mendorong penyederhanaan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna memicu lonjakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah pro-rakyat ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Fokus utamanya adalah memangkas syarat-syarat administratif yang selama ini dianggap menyulitkan warga saat ingin menunaikan kewajiban pajaknya.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas keluhan yang sering disampaikan oleh konstituen di lapangan.
"Kita menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai persyaratan bayar pajak. Alhamdulillah persyaratan bayar pajak sekarang akan dipermudah," ujar Edi pada Sabtu 14 Maret 2026.
Poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah dihapuskannya kewajiban untuk menunjukkan kartu identitas asli pemilik kendaraan. Sebagai gantinya, masyarakat hanya perlu melampirkan salinan identitas sebagai syarat sah administrasi di kantor Samsat.
Edi menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi legalitas proses perpajakan.
"Tidak mesti lagi membawa KTP asli pemilik kendaraan. Cukup dengan fotokopi KTP disertai surat pernyataan," jelas politisi kawakan tersebut.
Kebijakan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang membeli kendaraan bekas atau yang pemilik pertamanya sedang berada di luar daerah. Selain itu, DPRD juga tengah melobi pihak kepolisian untuk mengevaluasi besaran biaya Bea Balik Nama (BBNKB) dan pembuatan SIM agar lebih terjangkau bagi kantong masyarakat luas.
Optimisme tinggi terpancar bahwa aturan ini akan segera diberlakukan dalam waktu dekat di seluruh gerai layanan pajak di Riau.
"Kita sudah koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan beliau berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut. Tahun ini, bahkan dalam waktu dekat ini kebijakan tersebut bisa diterapkan," tutupnya.
Penyederhanaan birokrasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah mulai peka terhadap kendala teknis yang dihadapi masyarakat. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat drastis, yang pada akhirnya akan memperkuat kemandirian finansial daerah untuk pembangunan Riau yang lebih baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....