DPRD Riau Panggil PHR Soal Dana Investasi Sumur Minyak

  • 14 Mar 2026 19:30 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Komisi III DPRD Provinsi Riau kini tengah bersiap melayangkan panggilan resmi kepada jajaran manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Langkah ini diambil guna menuntut keterbukaan informasi mengenai detail investasi pada sumur-sumur minyak di wilayah kerja Rokan serta rincian laba bersih yang selama ini dihasilkan oleh perusahaan raksasa tersebut.

Inisiatif pemanggilan ini muncul sebagai respons cepat terhadap instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti perlunya integritas dan transparansi dalam tata kelola sektor energi di daerah. DPRD Riau menilai, masyarakat tidak boleh dibiarkan buta terhadap aktivitas pengerukan sumber daya alam yang berlangsung di tanah mereka sendiri.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menekankan instansinya memerlukan data komprehensif agar tidak terjadi simpang siur mengenai performa PHR.

"Daerah tidak boleh hanya puas dengan PI (Participating Interest) 10 persen saja. KPK sudah mengingatkan, kita wajib tahu bagaimana pengelolaan migas ini secara utuh. Berapa sumur yang sudah dibor, berapa yang benar-benar menghasilkan, dan berapa keuntungan murninya. Rakyat Riau berhak tahu itu," tegas Edi, pada Kamis 12 Maret 2026.

Transparansi ini dianggap sangat krusial mengingat sektor minyak dan gas bumi merupakan tulang punggung pendapatan, baik bagi kas negara maupun anggaran daerah. Namun, DPRD melihat selama ini masih ada celah informasi yang tertutup rapat, sehingga publik sulit menilai apakah pengelolaan tersebut sudah memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan warga Riau.

Melalui forum resmi yang akan dijadwalkan nanti, para wakil rakyat berencana membongkar laporan dana investasi yang selama ini digunakan untuk pengembangan sumur minyak.

"Kami pastikan panggil mereka (PHR, red). Kita tanyakan masalah dana investasi SDA itu. Kita tidak mau daerah hanya dapat sisanya, sementara proses pengelolaannya tertutup," ujarnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen agar seluruh proses eksplorasi dan produksi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Komisi III ingin memastikan bahwa angka produksi yang dilaporkan sinkron dengan pembagian hasil keuntungan, sehingga potensi pendapatan daerah tidak mengalami kebocoran akibat sistem yang tidak akuntabel.

DPRD Riau menegaskan agenda ini bukan bertujuan untuk mengintervensi operasional, melainkan murni untuk mendapatkan kejelasan informasi yang valid. Dengan data yang terbuka, diharapkan manajemen PHR dapat membuktikan bahwa mereka menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik demi kepentingan masyarakat banyak di Bumi Lancang Kuning.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....